Etika PR & Kehumasan
ETIKA PR& KEHUMASAN
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang
diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
Macam - macam Kode Etik
Kode etik
humas meliputi:
- Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap
integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta
perilaku terhadap rekan seprofesi.
- Code of profession – etika dalam melaksanakan
tugas/profesi humas.
- Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan
teknis publikasi.
- Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah
seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll
Kode Etik Humas
Perhumas Indonesia
Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat (Perhumas)
Indonesia.
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan
internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai
pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan
dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS
INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila
terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata
ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya
tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam
menjalankan profesi kehumasan
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan
kepentingan Indonesia
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia
yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang
bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau
atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan
martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima
pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau
atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran
atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau
tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana
maupun jalur komunikasi massa
c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
sehingga dapat menodai profesi kehumasan
d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak
professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan
tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk
melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan
kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
c.Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan
kedudukan sejawatnya
d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung
tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. *