SEMINAR
KPU-RRI
Seminar ini mengangkat Tema: Suara milenial, menentukan
masa depan indonesia lima tahun kedepan
Seminar ini di laksnakan di aula Ismail Djalili tepatnya di kampus STISIPOL Candradumuka, dengan disiarkan secara
langsung melalui radio RRI(Radio Republik Indonesia) Seminar ini di ikuti oleh semua
mahasiswa dari semua jurusan Mulai dari jurusan ilmu komunikasi,
ilmu administrasi negara, ilmu kesejahteraan sosial, Hingga ilmu politik. Seminar ini sangat meriah dan juga disana kita sebagai anak ilmu
komunikasi melihat langsung bagaimana cara kerja siaran radio secara langsung
dari tempat berbeda tidak melalui studio radionya.
Pemilu april 2019 merupakan pemilihan
serentak.ini pengalam baru bagi kita dan masyarakat indonesia untuk
melaksanakan pemilu serentak. Peningkatan kualitas pemilu harus di pahami
dengan pendekatan kompreensif dan pendekatan sistem. Keberhasilan
penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggaraan,
masyarakat, pers, maupun pihak lain.Dalam siminar ini di bahas pentingnya suara
milenial dalam pemilihan pada april nanti karena generasi muda adalah
generasi penentu masa depan dari maju atau tidaknya suatu
bangsa itu semua di tentukan dari generasi milenial sementara generasi sebemnya
menjadi jembatan atau sarana bagi para anak generasi milenial dan harus terus
di bantu serta di bimbing untuk menuju indonesia yang sejahtera.
Ada kurang lebih 14 Cara pencoblosan surat suara
yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten:
1.Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama
partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka
suara dihitung untuk calon;
3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut
dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain
di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk
parpol;
5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol
tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung
untuk parpol;
6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu
yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk
parpol;
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa
mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan
nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara
nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk
parpol;
10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon
meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung
untuk parpol.
11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon
meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama
calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara
dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;
12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor
urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu,
maka suara dihitung untuk calon;
14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai
daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;