Sabtu, 18 Mei 2019

Seminar PR Kelompok




Seminar PR



 


Semknar yang diadakan di Gramedia World Palembang pada Sabtu 11 Mei 2019, mengusung Tema Peran Literasi dalam mengembangkan pariwisata di sumatra selatan,.

Acara itu sungguh meriah banyak antusiasme dari para peserta para panitia yang sangtat sigap disana ajang kebersamaan terbentuk di gabung dengan bukber bersama untuk panitia,.

Acara itu menghadirkan Narasumber yang berkompeten di bidang nya seperti Evan Ipug Saputra selaku penggiat Literasi dan Rumah Ceria,. Ada ibu Sumarni Bayu Anita S,sos, M.A selaku ketua Genpi Sumatra Selatan,

Acara itu menurut saya terkesan sangat wah sekali dan disana juga kami di najarkan bagimana cara membuat seminar yang benar dan untuk menambah wawasan serta pengalaman kami kedepannya

Seminar Cafifest



Seminar Cafifest


 



Untuk Mengakhiri Bulan April Stisipol Candradimuka mengadakan Event sekaligus seminar yang sangat meriah beserta Bazar makanan yang di Adakan Oleh Mahasiswa Stisipol Candradimuka,

Acara Seminar dan Event itu sangat Meriah dimana Semianr mendatangkan Orang yang berkompeten dibindang Film di Indonesia Seperti dari Layar taman, ada sesi tanya jawabnya ada pameran Foto Grafi yang Kece Abis, 

Untuk Malamnya acara itu mengadakan Screning Film pemenang Event dan Pembagian Hadiah untuk pemenang nya,

Acara itu berlangsung dengan Sangat Meriah partisipasi mahasiswa Sesumsel sangat banyak sekali banhkan ada yang dari luar kota untuyk mendaftarkan film mereka,. Candradimuka Film Festival Menjadi ajang tahunan yang di adakan di Stisipol Candradimuka tepatnya Aula Ismail Djailili

Etika PR & Kehumasan


Etika PR & Kehumasan 

                                                              ETIKA PR& KEHUMASAN 

Hasil gambar untuk Etika PR / Kehumasan
  • Pengertian Kode Etik
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
Macam - macam Kode Etik

Kode etik humas meliputi:
  1. Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll

Kode Etik Humas Perhumas Indonesia

Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat (Perhumas) Indonesia.
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
c.Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. *

Community Relations


Community Relations

COMMUNITY RELATIONS

Hasil gambar untuk Community Relations
  • Pengertian Community Relations
Community Relations (Comrel) pada dasarnya adalah kegiatan PR maka langkah-langkah dalam proses PR pun mewarnai langkah-langkah dalam community relations.

  • Tujuan Pr membangun hubungan dengan Community
Dengan adanya hubungan dengan komunitas, maka humas dalam melakukan kegiatan dan fungsinya dapat diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi, khususnya dalam menjembatani antara kepentingan publik yang menjadi sasarannya yaitu masyarakat sekitar dimana perusahaan atau organisasi berada. Dengan demikian akan menumbuhkan goodwill, good image dan mutual acceptance antar organisasi dan publiknya.

  • Program hubungan komunitas ini ada dua macam kegiatan, yaitu:
1.     Kegiatan yang membantu manajer atau karyawan perusahaan dalam menumbuhkan komunikasi dengan pemimpin masyarakat dan sekitar (komunitas)
2.     Kegiatan yang melibatkan organisasi dalam komunitas, seperti mendukung sekolah, memberi bantuan keuangan pada organisasi yang ada di komunitas


Ini Cerita Pribadi dalam pembuatan Call for Paper oleh Diky Timur

  Ini Cerita Pribadi dalam pembuatan Call for Paper oleh Diky Timur   Antusiasme dalam pembuatan Call For Paper, dalam pembuatan call fo...