Sabtu, 23 Maret 2019

SEMINAR KPU-RRI




 


SEMINAR KPU-RRI

Seminar ini mengangkat Tema: Suara milenial, menentukan masa depan indonesia lima tahun kedepan

Seminar ini di laksnakan di aula Ismail Djalili tepatnya di kampus STISIPOL Candradumuka, dengan disiarkan secara langsung melalui radio RRI(Radio Republik Indonesia)  Seminar ini di ikuti oleh semua mahasiswa dari semua jurusan Mulai dari jurusan ilmu komunikasi, ilmu administrasi negara, ilmu kesejahteraan sosial, Hingga ilmu politik. Seminar ini sangat meriah dan juga disana kita sebagai anak ilmu komunikasi melihat langsung bagaimana cara kerja siaran radio secara langsung dari tempat berbeda tidak melalui studio radionya.

Pemilu april 2019 merupakan pemilihan serentak.ini pengalam baru bagi kita dan masyarakat indonesia untuk melaksanakan pemilu serentak. Peningkatan kualitas pemilu harus di pahami dengan pendekatan kompreensif dan pendekatan sistem. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggaraan, masyarakat, pers, maupun pihak lain.Dalam siminar ini di bahas pentingnya suara milenial dalam pemilihan pada april nanti karena generasi muda adalah generasi penentu masa depan dari maju atau tidaknya suatu bangsa itu semua di tentukan dari generasi milenial sementara generasi sebemnya menjadi jembatan atau sarana bagi para anak generasi milenial dan harus terus di bantu serta di bimbing untuk menuju indonesia yang sejahtera.

Ada kurang lebih 14 Cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:

1.Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;

2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon; 

4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;

 5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol; 

6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol; 

7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol; 

8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon; 

9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol; 

10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.

 11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;

 12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon; 

13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon; 

14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini Cerita Pribadi dalam pembuatan Call for Paper oleh Diky Timur

  Ini Cerita Pribadi dalam pembuatan Call for Paper oleh Diky Timur   Antusiasme dalam pembuatan Call For Paper, dalam pembuatan call fo...